Pada tahun 2022 pecel semanggi Surabaya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa pecel semanggi sebagai warisan budaya penting dari Kota Surabaya. Sampai saat ini tidak ada definisi yang pasti terkait dengan pecel semanggi Surabaya.
Pada awalnya, orang-orang hanya menyebut semanggi untuk menamai kuliner ini. Namun, akhir-akhir ini kemungkinan untuk memformalkan nama kuliner dan memberikan pembeda dengan sajian menu yang mirip dengan pecel lainnya sehingga disebut pecel semanggi Surabaya. Hal ini termasuk ketika kuliner ini dicatatakan ke kementerian Pendidikan, Kebudayaan pada tahun 2012 dengan nomor registrasi 2012002369 sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Surabaya, yang kemudian baru ditetapkan pada tahun 2022 dengan nama “pecel semanggi Surabaya.”