Kedudukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya.
bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :