Tentang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kedudukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya.
Urusan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
bidang Perpustakaan dan bidang KearsipanUraian Tugas dan Fungsi
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.