Pendampingan Kearsipan kali ini dilakukan di Sekretariat DPRD; Inspektorat; Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Pendampingan dilakukan oleh staf Bidang Pembinaan dan Layanan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya.
Diharapkan dari Pendampingan Kearsipan ini, OPD di Pemerintah Kota Surabaya dapat memenuhi penataan arsip sesuai dengan peraturan yang berlaku.