Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya melaksanakan Pemusnahan Arsip pada Senin (10/6/2024) sebanyak 1.156 item.
Pedoman pelaksanaan pemusnahan arsip ini mengacu kepada Peraturan Walikota PERWALI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Perka Arsip Nasional No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru.
#SurabayaHebat
#DispusipKotaSurabaya