Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya (Dispusip) melakukan pengelolaan arsip statis sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 pasal 9 ayat (4).
Arsip statis merupakan arsip yang telah dihasilkan oleh pencipta arsip dan memiliki fungsi sebagai alat sejarah yang telah habis retensinya serta memiliki keterangan permanen setelah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung melalui Arsip Nasional Republik Indonesia atau lembaga kearsipan.
Adapun arsip statis yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Daerah sebagian besar merupakan arsip yang diterima dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Contoh dari arsip statis yang dikelola oleh Dispusip yaitu foto-foto sejarah Surabaya, produk hukum meliputi undang-undang hingga peraturan lama sejak masa sebelum masa kemerdekaan, dll.
Arsip statis merupakan arsip yang bernilai guna kesejahteraan, maka masyarakat boleh mengakses arsip statis untuk kepentingan penelitian, infomasi, dan ilmu pengetahuan.
Nah, buat kalian yang ingin mengetahui arsip statis koleksi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Surabaya, bisa melihat langsung di Galeri Dispusip Surabaya unit Dukuh Kupang atau dapat mengunjungi laman https://jikn.anri.go.id/
Kenali Pengelolaan Arsip Statis!



