Ruang Rapat 1 Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan yang terletak di lantai 4 Siola pada Jumat (6/10) tampak sedang diadakan rapat. Rapat tersebut terkait mengenai rencana penelusuran naskah kuno di Kota Surabaya. Naskah kuno berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 tahun 2023 adalah "Semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan".
Rapat tersebut memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya (Dispusip) salah satunya adalah pendataan penyebaran naskah kuno. Pendataan tersebut mencakup pada penyebaran lokasi dan penginventarisan yang dibuat dalam bentuk katalog naskah.
Guna pendataan naskah kuno yang tersebar dibentuk kelompok yang bertugas untuk menelusuri dan melakukan pendataan naskah kuno.
Tim pertama bertugas untuk menelusuri naskah kuno berangkat pada Jum’at (6/10) dengan melakukan penelusuran di Museum Pendidikan kota Surabaya.
Tim tersebut menemukan beberapa naskah kuno yang telah dipamerkan.
Selanjutnya, Dispusip bekerja sama dengan Dosen Filologi Unair Ibu Mardhayu Wulan Sari, S.Hum., M.A. terkait alih aksara dan fungsi sosial naskah.

