Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait pelayanan publik. Dalam hal ini pelayanan di balai RW

Tujuan pelayanan balai RW adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik. 

Kegiatan perbantuan petugas Dispusip di balai RW di mulai sejak akhir Mei 2023. 

Tugas petugas Dispusip saat perbantuan layanan di balai RW terkait pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan sosial dan ekonomi, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi dan pembelajaran keluarga, dan pelayanan SKRK atau IMB dengan lingkup pelayanan penerimaan berkas dan atau proses entri data,  memberikan bukti tanda terima layanan permohonan (pdf) dan produk layanan seperti Kartu Keluarga, melakukan sosialisasi Jenis dan SOP layanan yang diberikan kepada masyarakat, dan menginformasikan kepada OPD dan Kecamatan terkait dengan layanan yang dilakukan. Serta tugas lainnya sesuai kebijakan kelurahan setempat. Selain itu Petugas Dispusip juga melakukan layanan malam setiap Selasa selepas jam kerja yaitu mulai pukul 18.00-20.00 WIB. 

Waktu pelayanan Senin s/d Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan khusus hari Selasa dilakukan tambahan pelayanan malam mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

Sinergi kuat untuk Surabaya Hebat!