Sebagai Lembaga Kearsipan Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya membuka peluang dan mengajak masyarakat untuk dapat berkontribusi pada program penyelamatan arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dengan memberitahukan keberadaan dan atau menyerahkan arsip statis yang termasuk dalam Daftar Pencarian Arsip.
Arsip yang memenuhi syarat akuisisi arsip statis adalah arsip yang autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan.